Correct Article 56
PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Current Text
(1) Anggaran untuk pelaksanaan tugas BPP SPAM diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Sistem penggajian anggota BPP SPAM disesuaikan dengan beban tugas dan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction
