Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota BPP SPAM diberhentikan dalam hal: a. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; b. berakhir masa jabatannya dan tidak diangkat lagi; c. dianggap tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik; d. tidak menjalankan tugas sebagai anggota BPP SPAM selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah; e. melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan BPP SPAM; f. melakukan tindakan atau sikap bertentangan dengan kepentingan negara; g. cacat fisik atau mental sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya melebihi dari 3 (tiga) bulan; h. dipidana karena melakukan kejahatan; i. melanggar sumpah/janji sebagai anggota BPP SPAM.
Your Correction