Correct Article 51
PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Current Text
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota BPP SPAM, seorang calon anggota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. bertempat tinggal di wilayah Republik INDONESIA;
e. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi;
f. mempunyai kualifikasi kemampuan, pengetahuan dan pengalaman di bidang air minum dan/atau sanitasi yang menguasi keahlian di bidang teknik, ekonomi, keuangan, hukum dan kelembagaan, serta pengusahaan;
g. tidak merangkap pekerjaan pada kegiatan usaha pengembangan SPAM serta usaha lain yang terkait;
h. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
i. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan;
j. tidak merangkap jabatan sebagai direksi/komisaris atau pegawai pada badan usaha; dan
k. tidak menjadi pengurus partai politik.
(2) Untuk ...
(2) Untuk dapat diangkat sebagai anggota BPP SPAM, setiap calon anggota yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Menteri.
Your Correction
