Correct Article 46
PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Current Text
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, BPP SPAM mempunyai fungsi:
a. memberikan masukan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan dan strategi;
b. membantu Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penerapan norma, standar, pedoman, dan manual oleh penyelenggara dan masyarakat;
c. melaksanakan evaluasi terhadap standar kualitas dan kinerja pelayanan penyelenggaraan SPAM;
d. memberikan rekomendasi tindak turun tangan terhadap penyimpangan standar kualitas dan kinerja pelayanan penyelenggaraan;
e. mendukung ...
e. mendukung dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dalam penyelenggaraan SPAM oleh koperasi dan badan usaha swasta;
f. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dalam menjaga kepentingan yang seimbang antara penyelenggara dan masyarakat.
Your Correction
