Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Wewenang dan tanggung jawab pemerintah desa meliputi: a. memfasilitasi dan memberikan izin peran serta masyarakat di tingkat kelompok/komunitas di wilayahnya dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM; b. melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan sumber air untuk penyediaan air minum di tingkat kelompok/komunitas masyarakat; dan c. menyampaikan laporan hasil pengawasan pemanfaatan sumber air untuk penyediaan air minum di wilayahnya kepada pemerintah kabupaten/kota.
Your Correction