Correct Article 41
PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Current Text
Wewenang dan tanggung jawab pemerintah desa meliputi:
a. memfasilitasi dan memberikan izin peran serta masyarakat di tingkat kelompok/komunitas di wilayahnya dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM;
b. melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan sumber air untuk penyediaan air minum di tingkat kelompok/komunitas masyarakat;
dan
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan pemanfaatan sumber air untuk penyediaan air minum di wilayahnya kepada pemerintah kabupaten/kota.
Your Correction
