Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM meliputi: a. menyusun kebijakan dan strategi pengembangan di wilayahnya berdasarkan kebijakan dan strategi nasional; b. memfasilitasi pengembangan SPAM lintas kabupaten/kota; c. dapat membentuk BUMD provinsi sebagai penyelenggara SPAM; d. penyelesaian masalah dan permasalahan yang bersifat antar kabupaten/kota; e. melakukan pemantauan dan evaluasi yang bersifat lintas kabupaten/kota; f. menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kepada Pemerintah dan Badan Pendukung Pengembangan SPAM; g. memberikan izin penyelenggaran untuk lintas kabupaten/kota; dan h. memfasilitasi pemenuhan kebutuhan air baku untuk kebutuhan pengembangan SPAM sesuai dengan kewenangannya. Bagian ...
Your Correction