Correct Article 38
PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Current Text
Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM meliputi:
a. MENETAPKAN kebijakan dan strategi nasional;
b. MENETAPKAN norma, standar, pedoman dan manual;
c. membentuk BUMN penyelenggara SPAM;
d. memfasilitasi penyelesaian masalah dan permasalahan antar provinsi, yang bersifat khusus, strategis, baik yang bersifat nasional maupun internasional;
e. memberikan bantuan teknis dan melakukan pembinaan, pengendalian, serta pengawasan atas penyelenggaraan;
f. memberikan ...
f. memberikan izin penyelenggaraan lintas provinsi;
g. penentuan alokasi air baku untuk kebutuhan pengembangan SPAM sesuai dengan hak guna usaha air yang ditetapkan; dan
h. memfasilitasi pemenuhan kebutuhan air baku untuk kebutuhan pengembangan SPAM sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
