Correct Article 35
PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Current Text
(1) Penyelenggara SPAM wajib melaksanakan pemeliharaan dan rehabilitasi.
(2) Pemeliharaan ...
(2) Pemeliharaan meliputi pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala.
(3) Rehabilitasi meliputi rehabilitasi sebagian dan/atau keseluruhan.
(4) Pedoman teknis dan tata cara pemeliharaan dan rehabilitasi ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
