Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara SPAM wajib melaksanakan pemeliharaan dan rehabilitasi. (2) Pemeliharaan ... (2) Pemeliharaan meliputi pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala. (3) Rehabilitasi meliputi rehabilitasi sebagian dan/atau keseluruhan. (4) Pedoman teknis dan tata cara pemeliharaan dan rehabilitasi ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Your Correction