Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan pengelolaan SPAM dilakukan penyelenggara dan dapat melibatkan peran serta masyarakat. (2) Pengelolaan SPAM wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (3) Pedoman teknis dan tata cara pengelolaan SPAM ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Your Correction