Correct Article 32
PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Current Text
(1) Kegiatan pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dapat dilaksanakan oleh penyelenggara atau penyedia jasa pelaksanaan konstruksi melalui proses pelelangan.
(2) Dalam hal pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sendiri, penyelenggara harus memiliki tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat.
(3) Dalam ...
(3) Dalam hal pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, penyedia jasa dimaksud harus memiliki izin usaha jasa konstruksi dan memiliki tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat.
Your Correction
