Correct Article 29
PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Current Text
(1) Perencanaan teknis pengembangan SPAM disusun berdasarkan:
a. rencana induk pengembangan SPAM yang telah ditetapkan;
b. hasil studi kelayakan;
c. jadwal pelaksanaan konstruksi;
d. kepastian sumber pembiayaan.
(2) Perencanaan teknis pengembangan SPAM paling sedikit memuat:
a. rancangan teknis sistem pengembangan yang meliputi rancangan detail kegiatan serta tahapan dan jadwal pelaksanaan;
b. perhitungan dan gambar teknis;
c. spesifikasi teknis; dan
d. dokumen pelaksanaan kegiatan.
(3) Perencanaan teknis pengembangan SPAM disusun oleh penyelenggara.
Your Correction
