Correct Article 23
PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Current Text
(1) Penyelenggaraan pengembangan SPAM harus dilaksanakan secara terpadu dengan pengembangan Prasarana dan Sarana Sanitasi untuk menjamin keberlanjutan fungsi penyediaan air minum dan terhindarnya air baku dari pencemaran air limbah dan sampah.
(2) Keterpaduan ...
(2) Keterpaduan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada setiap tahapan penyelenggaraan pengembangan.
(3) Apabila penyelenggaraan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilakukan secara terpadu pada semua tahapan, keterpaduan penyelenggaraan pengembangan sekurang- kurangnya dilaksanakan pada tahap perencanaan, baik dalam penyusunan rencana induk maupun dalam perencanaan teknik.
(4) Dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM dan/atau Prasarana dan Sarana Sanitasi Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama antardaerah.
Your Correction
