Correct Article 21
PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Current Text
(1) Lokasi tempat pengumpulan dan pengolahan sampah serta TPA, wajib memperhatikan:
a. jarak dengan sumber air baku;
b. hasil ...
b. hasil kajian analisis mengenai dampak lingkungan;
c. rencana tata ruang;
d. daya dukung lingkungan dan kondisi hidrogeologi daerahnya;
serta;
e. kondisi sosial budaya masyarakat.
(2) Dalam rangka perlindungan air baku, TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. wajib dilengkapi dengan zona penyangga;
b. menggunakan metode lahan urug terkendali untuk kota sedang dan kecil; dan
c. menggunakan metode lahan urug saniter untuk kota besar dan metropolitan.
(3) Pemantauan kualitas hasil pengolahan leachate yang dibuang ke sumber air baku dan/atau tempat terbuka wajib dilakukan secara berkala oleh instansi yang berwenang.
Your Correction
