Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lokasi tempat pengumpulan dan pengolahan sampah serta TPA, wajib memperhatikan: a. jarak dengan sumber air baku; b. hasil ... b. hasil kajian analisis mengenai dampak lingkungan; c. rencana tata ruang; d. daya dukung lingkungan dan kondisi hidrogeologi daerahnya; serta; e. kondisi sosial budaya masyarakat. (2) Dalam rangka perlindungan air baku, TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. wajib dilengkapi dengan zona penyangga; b. menggunakan metode lahan urug terkendali untuk kota sedang dan kecil; dan c. menggunakan metode lahan urug saniter untuk kota besar dan metropolitan. (3) Pemantauan kualitas hasil pengolahan leachate yang dibuang ke sumber air baku dan/atau tempat terbuka wajib dilakukan secara berkala oleh instansi yang berwenang.
Your Correction