Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilihan lokasi instalasi pengolahan air limbah harus memperhatikan aspek teknis, lingkungan, sosial budaya masyarakat setempat, serta dilengkapi dengan zona penyangga. (2) Lokasi ... (2) Lokasi pembuangan akhir hasil pengolahan air limbah yang berbentuk cairan, wajib memperhatikan faktor keamanan, pengaliran sumber air baku dan daerah terbuka.
Your Correction