Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perlindungan air baku dilakukan melalui keterpaduan pengaturan pengembangan SPAM dan Prasarana dan Sarana Sanitasi. (2) Prasarana dan Sarana Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi PS Air Limbah dan PS Persampahan. (3) Pengembangan Prasarana dan Sarana Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada pertimbangan: a. keberpihakan pada masyarakat miskin dan daerah rawan air; b. peningkatan derajat kesehatan masyarakat; c. pemenuhan ... c. pemenuhan standar pelayanan; dan d. tidak menimbulkan dampak sosial.
Your Correction