Correct Article 14
PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Current Text
(1) Perlindungan air baku dilakukan melalui keterpaduan pengaturan pengembangan SPAM dan Prasarana dan Sarana Sanitasi.
(2) Prasarana dan Sarana Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi PS Air Limbah dan PS Persampahan.
(3) Pengembangan Prasarana dan Sarana Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada pertimbangan:
a. keberpihakan pada masyarakat miskin dan daerah rawan air;
b. peningkatan derajat kesehatan masyarakat;
c. pemenuhan ...
c. pemenuhan standar pelayanan; dan
d. tidak menimbulkan dampak sosial.
Your Correction
