Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri dari pengelolaan teknis dan pengelolaan nonteknis. (2) Pengelolaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kegiatan operasional, pemeliharaan dan pemantauan dari unit air baku, unit produksi dan unit distribusi. (3) Pengelolaan nonteknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari administrasi dan pelayanan.
Your Correction