Correct Article 10
PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Current Text
(1) Unit distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri dari sistem perpompaan, jaringan distribusi, bangunan penampungan, alat ukur dan peralatan pemantauan.
(2) Unit distribusi wajib memberikan kepastian kuantitas, kualitas air, dan kontinuitas pengaliran.
(3) Kontinuitas pengaliran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memberikan jaminan pengaliran 24 jam per hari.
Your Correction
