Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Air baku wajib memenuhi baku mutu yang ditetapkan untuk penyediaan air minum sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam rangka efisiensi pemanfaatan air baku, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama antardaerah. (4) Penggunaan air baku untuk keperluan pengusahaan air minum wajib berdasarkan izin hak guna usaha air sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Penggunaan air baku untuk pemenuhan kebutuhan kelompok nonpengusahaan wajib berdasarkan izin hak guna pakai air sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Penggunaan air baku khususnya dari air tanah dan mata air wajib memperhatikan keperluan konservasi dan pencegahan kerusakan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction