Correct Article 78
PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Current Text
(1) Penyelenggara SPAM yang berada di kota metropolitan atau kota- kota yang memiliki kepadatan yang tinggi yang belum memiliki rencana induk sistem penyediaan air minum yang terpadu dengan pembuangan air limbah secara terpusat dan sistem pengelolaan persampahan wajib melengkapinya dalam jangka waktu paling lambat 1 Januari 2010.
(2) Penyelenggara SPAM yang berada di kota selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum memiliki rencana induk sistem penyediaan air minum yang terpadu dengan pembuangan air limbah dan sistem pengelolaan persampahan wajib melengkapinya dalam jangka waktu paling lambat 1 Januari 2010.
(3) Penyelenggara SPAM yang telah ada sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lambat 1 Januari 2008.
Your Correction
