Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Koperasi dan badan usaha swasta yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (3), Pasal 65 ayat (3) dan Pasal 68 ayat (2) huruf a, c dan g, dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis. (2) Koperasi ... (2) Koperasi dan badan usaha swasta yang tidak mematuhi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, dikenakan sanksi berupa denda administrasi. (3) Koperasi dan badan usaha swasta yang telah diberikan sanksi berupa denda administrasi dalam waktu 3 (tiga) bulan berturut- turut dan tidak melakukan perbaikan pelayanan, maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
Your Correction