Correct Article 73
PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Current Text
Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara pengembangan SPAM, yang tidak memenuhi kriteria pelayanan.
Your Correction
