Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 16 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang PENATAGUNAAN TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan inventarisasi penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a meliputi: a. pengumpulan dan pengolahan data penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, kemampuan tanah, evaluasi tanah serta data pendukung; b. penyajian data berupa peta dan informasi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, kemampuan tanah, evaluasi tanah serta data pendukung; c. penyediaan … c. penyediaan dan pelayanan data berupa peta dan informasi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, kemampuan tanah, evaluasi tanah, serta data pendukung. (2) Data dan informasi bidang pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai bahan masukan dalam penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah. (3) Kegiatan penetapan perimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah menurut fungsi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b meliputi : a. penyajian neraca perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah pada Rencana Tata Ruang Wilayah; b. penyajian neraca kesesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah pada Rencana Tata Ruang Wilayah; c. penyajian dan penetapan prioritas ketersediaan tanah pada Rencana Tata Ruang Wilayah. (4) Pelaksanaan pola penyesuaian penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dilakukan melalui : a. penataan kembali; b. upaya kemitraan; c. penyerahan dan pelepasan hak atas tanah kepada negara atau pihak lain dengan penggantian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. kebijakan … a. kebijakan penatagunaan tanah; b. hak-hak masyarakat pemilik tanah; c. investasi pembangunan prasarana dan sarana; d. evaluasi tanah. (6) Dalam pelaksanaan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan melibatkan peranserta masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (7) Tata cara pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam berbagai pedoman, standar dan kriteria teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah. (8) Pedoman, standar dan kriteria teknis pelaksanaan kegiatan penatagunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dijabarkan lebih lanjut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Your Correction