Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 16 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang PENATAGUNAAN TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan tanah dapat ditingkatkan apabila tidak mengubah penggunaan tanahnya. (2) Peningkatan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan hak atas tanahnya serta kepentingan masyarakat.
Your Correction