Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 16 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang PENATAGUNAAN TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengendalian penyelenggaraan penatagunaan tanah meliputi pengawasan dan penertiban. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan Pemerintah dengan cara supervisi dan pelaporan. (3) Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Your Correction