Correct Article 26
PP Nomor 16 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang PENATAGUNAAN TANAH
Current Text
(1) Pembinaan atas penyelenggaraan penatagunaan tanah dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, dan arahan.
Your Correction
