Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 16 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang PENATAGUNAAN TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan atas penyelenggaraan penatagunaan tanah dilakukan oleh Pemerintah. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, dan arahan.
Your Correction