Correct Article 25
PP Nomor 16 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang PENATAGUNAAN TANAH
Current Text
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan penatagunaan tanah, Pemerintah melaksanakan pemantauan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
(2) Pemantauan …
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan melalui pengelolaan sistem informasi geografi penatagunaan tanah.
Your Correction
