Correct Article 6
PP Nomor 16 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang PENATAGUNAAN TANAH
Current Text
Kebijakan penatagunaan tanah diselenggarakan terhadap:
a. bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya baik yang sudah atau belum terdaftar;
b. tanah negara;
c. tanah ulayat masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
