Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 16 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang PENATAGUNAAN TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebijakan penatagunaan tanah diselenggarakan terhadap: a. bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya baik yang sudah atau belum terdaftar; b. tanah negara; c. tanah ulayat masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction