Correct Article 4
PP Nomor 16 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang PENATAGUNAAN TANAH
Current Text
(1) Dalam rangka pemanfaatan ruang dikembangkan penatagunaan tanah yang disebut juga pola pengelolaan tata guna tanah.
(2) Penatagunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kegiatan di bidang pertanahan di Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya.
(3) Penatagunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
(4) Penatagunaan ...
(4) Penatagunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
Your Correction
