Correct Article 3
PP Nomor 16 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2003 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASURANSI JIWASRAYA
Current Text
Dengan adanya penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka jumlah seluruh penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Jiwasraya dari semula Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah) meningkat menjadi Rp235.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima miliar rupiah).
Your Correction
