Correct Article 2
PP Nomor 16 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2003 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASURANSI JIWASRAYA
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari sebagian selisih penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap perusahaan yang dilakukan pada Tahun 1999.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
Your Correction
