Correct Article 2
PP Nomor 16 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2002 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA I
Current Text
(1) Penambahan penyertaan Negara modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa fasilitas pada Pelabuhan Belawan-Medan, Pelabuhan Dumai-Pekanbaru, Pelabuhan Tembilahan-Kuala Elok, dan Pelabuhan Perawang-Pekanbaru, yang pembangunan dan pengadaannya berasal dari kekayaan Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 sampai dengan Tahun Anggaran 1998/1999.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sebesar Rp12.048.481.000,00 (dua belas miliar empat puluh delapan juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah), dengan rincian sebagaimana terlampir.
Your Correction
