Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 16 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang WARALABA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perjanjian Waralaba yang telah berlaku sebelum ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, didaftarkan sebagaimana dimaksud pada pasal 7. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan selambat- lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction