Correct Article 9
PP Nomor 16 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang WARALABA
Current Text
(1) Perjanjian Waralaba yang telah berlaku sebelum ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, didaftarkan sebagaimana dimaksud pada pasal 7.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan selambat- lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
