Correct Article 6
PP Nomor 16 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang WARALABA
Current Text
(1) Usaha Waralaba dapat diselenggarakan untuk dan di seluruh wilayah INDONESIA, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan perkembangan sosial dan ekonomi dan dalam rangka pengembangan usaha kecil dan menengah.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pentahapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan setelah mendengar pertimbangan Menteri dan pimpinan instansi terkait.
Your Correction
