Correct Article 2
PP Nomor 16 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang WARALABA
Current Text
(1) Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.
(2) Perjanjian Waralaba dibuat dalam bahasa INDONESIA dan terhadapnya berlaku hukum INDONESIA.
Your Correction
