Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 16 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang WARALABA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba. (2) Perjanjian Waralaba dibuat dalam bahasa INDONESIA dan terhadapnya berlaku hukum INDONESIA.
Your Correction