Article 1
(1) Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XX dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXIV-XXV yang masing-masing didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 1972 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1975 dilebur dalam satu Perusahaan Perseroan (PERSERO) baru dengan nama Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara XI, yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERSERO.
(2) Dengan dilakukannya peleburan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pada saat pendirian PERSERO tersebut, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XX dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXIV-XXV dinyatakan bubar dengan ketentuan segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XX dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXIV-XXV beralih kepada PERSERO.
(3) Dalam pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak termasuk segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXIV-XXV yang berada pada Proyek Pengembangan Pelaihari di Kalimantan Selatan.