Article 1
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 1995:
a. Pensiunan Hakim yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke atas yang dipensiunkan sebelum bulan Januari 1995, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar I-A sampai dengan Daftar I-I sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH ini;
b. Pensiunan…
b. Pensiunan janda/duda Hakim yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke atas yang dipensiunkan sebelum bulan Januari 1995, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar II-A sampai dengan Daftar II-I sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH ini;
c. Pensiunan janda/duda Hakim yang tewas yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke atas yang dipensiunkan sebelum bulan Januari 1995, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar III-A sampai dengan Daftar III-I sebagaimana tercantum dalam Lampiran III PERATURAN PEMERINTAH ini.