Article 1
1. Mengubah ketentuan Pasal 4 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 1980 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 1992, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 4…
"Pasal 4
(1) Besarnya gaji pokok bagi :
a. Kepala Daerah Tingkat I, adalah Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) sebulan;
b. Wakil Kepala Daerah Tingkat I, adalah Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) sebulan;
c. Kepala Daerah Tingkat II, adalah sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sebulan;
d. Wakil Kepala Daerah Tingkat II, adalah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sebulan;
(2) Selain gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan".
2. Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 1992 tentang Perubahan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya sebagaimana telah tiga kali diubah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1985, dinyatakan tidak berlaku.