Article 1
(1) Seluruh Modal Negara Republik INDONESIA dalam bentuk saham pada Perseroan Terbatas Pelita INDONESIA Djaya Corporation (PT. PIDC) dialihkan pemilikan dan penguasaannya kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelayaran Nasional INDONESIA dan untuk selanjutnya PT. PIDC dijadikan anak perusahaan PERSERO PT. Pelayaran Nasional INDONESIA.
(2) Pengalihan pemilikan dan penguasaan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959).