Article 1
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang melakukan usaha-usaha di bidang Aneka Usaha Perkebunan.
(2) Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) didirikan secara bersama antara Negara Republik INDONESIA dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan IV, PT. Perkebunan VI, dan PT.
Perkebunan XXI - XX II, dengan perbandingan penyertaan modal sahamnya akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
(3) Bagian Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang merupakan penyertaan Negara Republik INDONESIA adalah berasal dari sebagian kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVII yang berupa Unit-unit Aneka Jasa sebagaimana tersebut dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini,
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
ditambah dengan kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Dagang Dwikora.