Article 1
Yang berhak memakai pakaian dinas dan tanda pangkat.
Yang berhak memakai pakaian dinas menurut Peraturan ini adalah pegawai Pamong Praja yang berpangkat:
1. Gurbernur;
2. Residen;
3. Bupati;
4. Patih;
5. Wedana;
6. Camat;
7. Mantri Polisi;
baik yang bekerja memerintah sesuatu daerah (dinas aktif) maupun yang diperbantukan kepada sesuatu Jawatan Negeri lainya, dan para Kepala desa serta Pamong desa.