Correct Article 58
PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Institut memiliki auditor internal yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan;
(2) Auditor internal bertugas secara rutin mengaudit seluruh unit kerja di lingkungan institut meliputi bidang pendidikan, kemahasiswaan, keuangan, dan ketenagakerjaan.
Your Correction
