Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun tutup buku, Pimpinan bersama-sama dengan Majelis Wali Amanat menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri mengenai : a. laporan keuangan yang meliputi neraca, laporan arus kas, dan laporan perubahan aktiva bersih; b. laporan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang meliputi keadaan, kinerja, serta hasil-hasil yang telah dicapai institut; c. laporan ketenagakerjaan institut yang meliputi keadaan, kinerja, dan kemajuan yang telah dicapai. (2) Laporan keuangan yang diperiksa pengawas fungsional disusun menurut standar akuntansi yang berlaku; (3) Laporan keuangan tahunan dan laporan akademik tahunan yang dimaksud dalam ayat (1) setelah mendapat pengesahan Menteri menjadi informasi publik. Pasal 57 …
Your Correction