Correct Article 55
PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Tahun anggaran institut berlaku pada 1 Januari sampai dengan 31 Desember pada tahun yang sama;
(2) Tatacara pengelolaan keuangan institut disesuaikan dengan kebutuhan institut dengan
memperhatikan efisiensi, desentralisasi, transparansi, dan akuntabilitas;
(3) Tatacara pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran yang berasal dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
(2) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
(4) Tatacara pengelolaan keuangan institut sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh Majelis Wali Amanat.
Your Correction
