Correct Article 51
PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Satuan Usaha Komersial adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki sepenuhnya oleh institut dalam rangka menunjang pendanaan penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi;
(2) Unit Usaha Komersial dapat berbentuk unit usaha perseroan terbatas atau jenis usaha komersial lainnya yang sepenuhnya atau sebagian sahamnya dimiliki institut sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(3) Pengelolaan Satuan Usaha Komersial sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dilakukan secara terpisah dari kegiatan akademik;
(4) Dalam hal pendirian perseroan terbatas, penyertaan modal institut secara keseluruhan tidak melebihi 20% (duapuluh persen) dari asset institut.
Your Correction
