Correct Article 30
PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Majelis Wali Amanat bertugas untuk :
a. mengesahkan Rencana strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan institut;
b. memelihara kondisi kesehatan keuangan institut;
c. MENETAPKAN kebijakan umum institut dalam bidang non-akademik;
d. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan institut;
e. bersama Pimpinan institut menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri;
f. melakukan penilaian atas kinerja Pimpinan institut;
g. mengangkat dan memberhentikan Pimpinan institut;
h. menangani penyelesaian tertinggi atas masalah-masalah yang ada dalam institut.
(2) Majelis Wali amanat dapat mendelegasikan kewenangannya secara tertulis kepada Rektor untuk tugas-tugas tertentu;
(3) Ketentuan mengenai penugasan dan macam tugas sebagaimana diatur dalam ayat (2) ditetapkan dalam Anggaran rumah Tangga;
(4) anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Majelis Wali Amanat dibebankan pada anggaran institut.
BAB VI …
Your Correction
