Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat dilarang merangkap jabatan rangkap sebagai : 1. pimpinan dan jabatan struktural lainnya pada perguruan tinggi lain; 2. jabatan struktural pada instansi atau lembaga pemerintah pusat dan daerah; 3. jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan institut.
Your Correction