Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keanggotaan biasa terdiri atas: a. 1 (satu) orang mewakili Menteri; b. 1 (satu) orang mewakili daerah propinsi; c. Rektor mewakili Pimpinan institut; d. 6 (enam) orang mewakili Senat Akademik; e. 1 (satu) orang mewakili Mahasiswa; f. 1 (satu) orang mewakili alumni; g. 1 (satu) orang mewakili pegawai non-akademik; h. 8 (delapan) orang mewakili anggota masyarakat. (2) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili Menteri diusulkan oleh Menteri; (3) anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili daerah propinsi diusulkan oleh Gubernur; (4) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili Senat Akademik dan anggota yang mewakili pegawai non-akademik diusulkan melalui mekanisme yang berlaku dalam ruang lingkupnya sendiri berdasarkan kriteria utama atas komitmen, kemampuan, integritas, visi, dan wawasan serta minat terhadap perguruan tinggi; (5) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur Rektor tidak dapat dipilih sebagai ketua dan tidak memiliki hak suara dalam hal terjadi pengambilan keputusan berdasarkan pemungutan suara; (6) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur mahasiswa harus mempunyai integritas dan prestasi akademik yang baik, dan dipilih berdasarkan mekanisme yang berlaku di antara mereka; (7) Anggota Majelis Wali Amanat, kecuali yang mewakili unsur mahasiswa, diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) masa jabatan; (8) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur mahasiswa diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan; (9) Majelis Wali Amanat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris yang berasal dan dipilih dari dan oleh Majelis Wali Amanat untuk masa jabatan 2,5 (dua setengah) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan; (10) Anggota Majelis Wali Amanat mempunyai hak suara yang sama, kecuali dalam pemilihan rektor, anggota yang mewakili unsur menteri mempunyai 35 persen hak suara dari jumlah seluruh hak suara.
Your Correction