Correct Article 21
PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Pimpinan Satuan Kekayaan dan Dana bertanggung jawab kepada Majelis Wali Amanat;
(2) Pimpinan Satuan Kekayaan dan Dana wajib menyusun struktur dan tatakerja Satuan Kekayaan dan Dana untuk disetujui dan disahkan oleh Majelis Wali Amanat;
(3) Pimpinan Satuan Kekayaan dan Dana wajib melakukan koordinasi dengan pimpinan institut dalam penggunaan kekayaan dan sumber daya Satuan Akademik;
(4) Setiap tahun, Pimpinan Satuan Kekayaan dan Dana wajib menyusun :
a. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan untuk mendapatkan persetujuan;
b. Laporan Tahunan yang terdiri atas Laporan Keuangan dan Laporan Kegiatan untuk dipertanggungjawabkan kepada, dan disahkan Majelis Wali Amanat.
Your Correction
