Correct Article 20
PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Dana Kesejahteraan adalah dana yang terkumpul sebagai dana penyangga jaminan pensiun, asuransi tenaga kerja, asuransi kesehatan, dan bentuk jaminan sosial lainnya.
(2) Tatacara perolehan, penggunaan, dan pengelolaan Dana Kesejahteraan diatur lebih lanjut dalam keputusan Majelis Wali Amanat.
Your Correction
