Correct Article 19
PP Nomor 155 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Kekayaan dan Dana Abadi adalah harta benda yang sepenuhnya dimiliki dan dikuasai oleh institut berasal dari donasi yang bebas maupun terikat penggunaannya, baik dari pemerintah, lembaga atau perorangan nasional maupun internasional dan yang berasal dari institut sendiri;
(2) Tata cara perolehan, penggunaan, dan pengelolaan Kekayaan dan Dana Abadi diatur lebih lanjut dalam keputusan Majelis Wali Amanat.
Your Correction
